A.
DESKRIPSI MATA
KULIAH USHUL FIQH
Ushul
Fiqh adalah ilmu yang membahas dalil
hukum, hukum, kaidah dan ijtihad yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah. Oleh
sebab itu, ushul fiqh
merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah ushul fiqh penting diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada rumusan hukumnya.
merupakan instrumen utama di dalam pembentukan dan pengembangan hukum Islam. Mata kuliah ushul fiqh penting diberikan kepada mahasiswa sebagai bekal untuk berkecimpung di masyarakat, karena mempelajari ushul fiqh, di samping secara teoritis mampu mengetahui bagaimana terbentuknya hukum Islam, juga dapat digunakan sebagai metode ijtihad dalam upaya menjawab masalah-masalah baru yang belum ada rumusan hukumnya.
B.
TUJUAN
PEMBELAJARAN
1.
Mahasiswa
dapat memahami pengertian, obyek, tujuan serta sejarah perkembangan ushul fiqh.
2.
Mahasiswa
memahami sumber dan dalil hukum Islam, mengenal metodologi penemuan hukum Islam,
baik dengan pendekatan linguistik maupun maqasid as-syariah, serta
mengenal metodologi penemuan hukum Islam kontemporer.
3.
Mahasiswa
mendapat gambaran mengenai hukum-hukum syari’ah, baik taklifi maupun wadh’i,
serta mengenal beberapa kaidah-kaidah ushul fiqh.
4.
Mahasiswa
memiliki pengetahuan mengenai konsep ijtihad serta aspek-aspek serta ruang
lingkupnya.
C.
STRATEGI
PEMBELAJARAN
Dosen
menjelaskan mengenai hal-hal yang bersifat umum terkait kajian Ushul Fiqh,
kemudian mahasiswa diberi tugas untuk membaca artikel dengan mengambil topik
yang telah disediakan oleh dosen. Artikel dipresentasikan, dikaji dalam forum
kelas dan kemudian diberi catatan serta komentar oleh dosen mengenai diskusi
yang berlangsung.
D.
EVALUASI
PEMBELAJARAN
Evaluasi
dilakukan didasarkan pada keaktifan di kelas, presentasi artikel, tugas individu serta hasil ujian akhir yang dilakukan secara
tertulis.
E.
TOPIK/SUB TOPIK
1.
Ushul Fiqh sebagai Metodologi Hukum Islam: Sebuah Pendahuluan
2.
Pengertian
Ushul Fiqh, Ruang Lingkup Kajiannya, serta Tujuan Mempelajarinya.
3.
Sejarah
Perkembangan dan Aliran-Aliran Ushul Fiqh
4.
Sumber
Hukum Islam
5.
Dalil-Dalil
Hukum Islam
6.
Hukum-Hukum
Syari’ah
Ø
Hakim
Ø
Hukum
Ø
Mahkum
Fih (Subjek Hukum)
Ø
Mahkum
‘Alaih (Objek Hukum)
7.
Metode
Penemuan Hukum Islam
8.
Maqasid
Asy-Syari’ah
9.
Ijtihad
10.
Perbandingan Kerangka metode Istidlal Ulama Madzhab
11.
Ushul
Fiqh Kontemporer
12.
Ushul Fiqh di Indonesia
13.
Ushul Fiqh di Pesantren
F.
REFERENSI
1.
Abdul Hamid
Hakim, As-Sula>m, Jakarta: Maktabah as-Sa’diyah Putra, t.t).
2.
Abdul Wahab
Khalaf, ‘Ilmu Ushu>l Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978).
3.
Amir
Syarifuddin, Ushul Fiqh, jilid. 1-2, (Jakarta: Logos Pustaka Ilmu, 2000).
4.
Louiy Safi, The
Foundation of Knowledge. A Comparative Study in Islamic and Western Methods of
Inquiry, (Malaysia: International Islamic University Malaysia Press, 1996).
5.
M. Hasbi
Ash-Shiddieqy, Falsafah Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1993).
6.
Michael Mumisa,
Islamic Law, Theory and Intepretation, (Maryland: Amana Publication,
2002).
7.
Muhammad Abu
Zahrah, Ushu>l Fiqh, (Beirut: Dar al-Fikr al-Araby, 1968).
8.
Muhammad Hashim
Kamali, Prinsip dan Teori-teori Hukum
Islam: Usul al-Fiqh, (terj.), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996).
9.
Syamsul Anwar, “Teori Konformitas dalam Metode Penemuan Hukum Islam
al-Gazzali” dalam M. Amin Abdullah dkk, Antologi Studi Islam: Teori dan Metodologi,
Yogyakarta: Sunan Kalijaga Press, 2000.
10. Wael
B. Hallaq, Sejarah Teori Hukum Islam: Pengantar Untuk Usul Fiqh Madzhab
Sunni (terj.), (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001).
11. Wahbah
az-Zuhaily, Ushu>l al-Fiqh al-Islami>, (Damaskus: Dar al-Fikr,
1986).
12. dll
0 komentar:
Posting Komentar